Nama :
Dinda Anugrah Mutiara
NPM :
22213547
Kelas :
4EB25
Pengungkapan merupakan bagian integral
dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu
penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan. Evans
(2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut
pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain
serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk dalam
pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd (2001)
memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi
perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1.
Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan
Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang
berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang
telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No.
VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2
tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua
Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui
dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk
setiap jenis industri.
2.
Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah
satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan
sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi
bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang
dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang
berlaku.
Sedangkan
dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan
(telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi
kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan
mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan
yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan
penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas
pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh
perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan
perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang. Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1.
Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
2.
Fair disclosure (pengungkapan wajar)
3. Full disclosure (pengungkapan
penuh)
Beberapa studi menunjukkan
bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela.
Manfaat dari pengungkapan yang sukarela adalah biaya transaksi yang lebih
rendah dalam memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan, minat para analis
keuangan dan investor terhadap perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham
yang meningkat, dan biaya modal yang lebih rendah. Dalam laporan terakhir,
Badan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai
pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan
manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya.
Laporan ini berisi panduan
mengenai bagaimana perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi
investasinya kepada para investor.
Karena investor diseluruh
dunia menuntut informasi yang lebih detail dan lebih tepat waktu, tingkat
pengungkapan sukarela semakin meningkate baik di negara-negara dengan pasar
yang sudah maju maupun pasar-pasar yang masih berkembang.
Sejumlah aturan, seperti
aturan akuntansi dan pengungkapan serta pengesahan oleh pihak ketiga dapat
memperbaiki fungsi pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manajer
dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan cara yang tidak mewakili kepentingan
terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan
untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi tepat waktu,
lengkap dan akurat. Auditor eksternal mencoba untuk memastikan bahwa manajer
menerapkan kebijakan akuntansi dan system pengendalian yang memadai serta
memberikan pengungkapan yang diwajibkan tepat pada waktunya.
Meskipun mekanisme ini sangat
mempengaruhi praktik yang ada, kadang-kadang para manajer menyimpulkan bahwa
manfaat dari ketidaksesuaian dengan ketentuan pelaporan, seperti harga saham
yang tinggi karena laba yang dinaikkan melebihi biayanya yang berakibat hukuman
pidana dan perdata jika ketidaksesuaian tersebut diketahui dan dilaporkan.
Beberapa kajian menunjukkan
bahwa manajer berinisiatif untuk mengungkapan informasi performa perusahaan
secara sukarela. Keuntungannya mungkin menyangkut biaya transaksi yang lebih
rendah dalam perdagangan sekuritas perusahaan, bunga yang lebih tinggi dari
analis keuangan dan investor, meningkatkan likuidias saham dan biaya modal yang
lebih rendah. laporan yang paling terkini menyongkong pandangan bahwa
perusahaan bisa mencapai keuntungan dalam pasar modal dengan mempertinggi
pengungkapan mereka secara sukarela. Namun, banyak pihak yang mengakui bahwa
laporan keuangan dapat menjadi mekanisme cacat untuk berkomunikasi dengan
investor luar.
Menurut
pendapat penulis karya ilmiah klasik berikut ini komunikasi manajer dengan
investor luar ketika tidak sempurna, antara lain ketika :
1.
Manajer memiliki informasi kuat tentang perusahaan mereka,
2.
Insentif manajer tidak sesuai dengan bunga dari semua pemegang saham,
3. Peraturan akuntansi
dan audit tidak sempurna.
Regulasi
pengungkapan menentukan keperluan untuk memastikan bahwa pemegang saham
menerima informasi lengkap, berkala, dan akurat.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment