Friday, 12 June 2015

Manfaat Tari Zumba



Zumba adalah trend latihan kebugaran yang telah melanda dunia saat ini. Zumba diciptakan oleh penari Columbian, Beto Perez. Hal ini diyakini bahwa hampir 14 juta orang di seluruh dunia berpartisipasi dalam fenomena tari ini setiap minggunya. Zumba melibatkan beberapa aspek populer, tarian Amerika Selatan dengan sentuhan hip hop dan seni bela diri. Selain menurunkan berat badan, ada banyak manfaat zumba bagi mereka yang secara teratur berpartisipasi dalam satu jam latihan Zumba yang menyenangkan.
Zumba sangat ideal bagi mereka yang menemukan latihan dampak tinggi yang menantang. Pergerakan dilakukan secara ritmis dan tidak melibatkan gerakan plyometric atau melompat. Sementara latihan dampak tinggi yang bermanfaat, tidak selalu praktis. Ada banyak pemula yang putus asa berpartisipasi dalam latihan dampak tinggi dalam upaya mereka untuk menurunkan berat badan. Banyak dari individu tidak layak, memiliki ketidakseimbangan otot atau tidak benar ketika melaksanakan gerakan-gerakannya. Akibatnya, mereka sering berhenti karena ketidakmampuan mereka.
Zumba menyediakan suasana yang menyenangkan dengan musik yang membuat semangat. Intensitas yang lebih rendah diimbangi dengan gerakan konstan yang menggabungkan hampir setiap otot dalam tubuh. Gerakan jongkok memperkuat kaki dan pinggul. Gerakan lengan mengembangkan bahu didefinisikan dengan baik, bisep dan trisep. Peserta latihan juga akan memperkuat otot perut dan otot inti lainnya dengan kombinasi tak berujung gerakan rotasi trunk.
Pelatihan Zumba signifikan mengurangi kemungkinan kejenuhan akibat pelatihan yang monoton. Tubuh manusia adalah ibarat mesin yang luar biasa, yang cepat beradaptasi dengan lingkungannya. Ketika adaptasi ini terjadi, tubuh harus disajikan dengan tambahan stimulus alternatif untuk memastikan hasil lanjutan. Kebanyakan orang awam tidak memiliki keahlian merancang program kebugaran untuk memastikan kemajuan yang maksimal. Karena Zumba adalah sangat bervariasi, itu hampir menjamin hasil yang maksimal untuk peserta berkomitmen. Tidak ada dua sesi pelatihan yang benar-benar identik. Ini juga membuat latihan yang menarik dan menyenangkan bagi setiap peserta.
Gerakan olahraga juga meniru langkah alami dan normal tubuh. Gerakan stabil secara signifikan mengurangi kemungkinan cedera dan menghapus tekanan untuk “menjaga” dengan kelas atau instruktur. Tentu gerakan mondar-mandir juga memungkinkan siswa untuk menyesuaikan atau mengimbangi terbatasnya rentang gerak dan keterampilan. Selain itu, gerakan ini memungkinkan peserta pemula untuk memproses dan mempelajari teknik-teknik dalam lingkungan yang ramah latihan. Pergerakannya juga memanfaatkan tarian waktu lalu dan dinikmati di semua budaya.
Lingkungan Zumba sangat bermanfaat bagi peserta pemula. Ini adalah suasana yang besar untuk membentuk hubungan dan akuntabilitas dengan orang-orang pemikiran serupa. Karena Zumba menyenangkan, peserta menikmati latihan intens dengan senyum. Ini adalah kebalikan dari pelatihan full throttle yang mendefinisikan booting kebugaran camp. Hal ini dinikmati oleh semua. Kebanyakan orang berhenti program latihan dalam 3 bulan pertama. Zumba sangat meningkatkan kepatuhan jangka panjang antara pemula.
Tingkat intensitas memanfaatkan kombinasi sistem energi lemak dan glukosa. Keran intensitas yang lebih rendah ke pusat lemak sebagai intensitas yang lebih tinggi menggunakan glukosa atau gula. Seperti gula habis dalam otot, konsumsi kalori baru harus menggantikan tempat-tempat ini sebelum ada sesuatu yang disimpan sebagai lemak. Juga, tingkat intensitas yang lebih tinggi menjamin metabolisme yang lebih tinggi selama berjam-jam setelah pelatihan dan lebih banyak kalori yang dikonsumsi saat istirahat. Hal ini secara permanen dapat meningkatkan metabolisme otot sebagai kualitas ditambahkan dan lemak berkurang. Manfaat Zumba lebih lengkap karena menggabungkan manfaat dari kedua sistem energi.



Tips Mengatasi Rasa Malas Belajar

Hai kali ini saya akan membahas mengenai rasa malas dalam belajar. Malas adalah kondisi diri yang tidak bergairah dalam menjalankan sesuatu. Rasa malas adalah penyakit paling mengerikan yang dapat menghambat kesuksesan seseorang. Jika Anda membuat rencana untuk membangun usaha dari nol dengan matang-matang, kemudian saat berusaha malah tersandung dengan rasa malas, hal tersebut akan menghambat kesuksesan Anda. Terlebih lagi pada zaman sekarang orang-orang lebih memilih untuk bermain dengan gadgetnya daripada menyelesaikan pekerjaan yang sudah menumpuk. Belum lagi faktor-faktor dari adanya media sosial yang membuat kebanyakan orang jadi lebih focus di dunia maya dibanding dengan dunia nyata. Oleh karena itu, yuk intip tips cara mengatasi rasa malas!

1. Menata Hidup
Rasa malas itu terkadang muncul akibat pola hidup yang tidak teratur dan berantakan. Misalnya saja seseorang yang tidak merapikan tempat tidur ketika bangun pagi, membersihkan ruangan kerja, meja kerja yang mana material penumpangnya tidak tertata rapi, penyimpanan dokumen atau arsip yang tidak terorganisir, catatan yang berantakan, dan masih banyak lagi.

Jika sudah demikian dan telah berlangsung lama tanpa disadari akan membuat diri Anda menanam rasa malas yang takut, oleh karena itu mulai dari sekarang berusahalah untk melawan rasa malas tersebut. Dari hal kecilpun mulailah untuk disiplin dan terorganisir dengan detail.

2. Kerjakan Hal Yang Sulit Dipagi Hari
Pagi hari adalah jam - jam dimana otak berkonsentrasi tinggi dan tubuh lagi berkobar semangatnya. Biasakan ketika Anda bangun pagi, sarapan, dan mandi, langsung kerjakan hal yang menurut Anda sulit di pagi hari. Jangan ditunda hingga siang hari, apalagi sampai larut malam.
Jika banyak menunda sesuatu tentu akan menumpuk beban pikiran dan pekerjaan, ujung-ujungnya Anda menjadi malas untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dan yang lebih parahnya lagi, di esok harinya pula Anda bisa lebih malas karena pekerjaan dihari sebelumnya belum terselesaikan.

Kebanyakan orang juga banyak memilih untuk belajar dipagi karena niscaya dapat membuat otak kita dapat menyerap pelajaran dengan lebih cepat karena suasananya yang masih hening dan sunyi memungkinkan kita bisa lebih focus dalam belajar.

3. Hilangkan Kebiasaan Duduk di Sofa atau Berbaring di Tempat Tidur sebelum Waktu Istirahat
Apabila kiranya masih ada beberapa tugas yang harus diselesaikan, maka percepat pengerjaannya. Disamping itu jangan pernah Anda duduk di sofa untuk meluruskan kaki atau berbaring di ranjang, meski alasannya untuk beristirahat sejenak.

Tanpa Anda sadari, kegaitan tesebut dapat memancing rasa malas yang benar-benar sulit untuk diusir, apalagi jika Anda duduk di sofa sambil nonton TV, tugas Anda yang semestinya selesai hari ini malah terbengkalai akibat Anda sudah lebih dulu beristirahat sebelum waktunya.

4. Berikan Motivasi Pada Diri Sendiri
Anda harus bisa memotivasi diri untuk menjauhi rasa malas. Seperti misalnya Anda perlu mandi pagi di hari libur, biasanya rasa malas sering muncul dengan berbagai alasan. Disaat seperti ini Anda tidak bisa mengikuti keinginan buruk tersebut, yakinkan diri bahwa mandi di pagi hari meski saat libur adalah hal yang wajib dan mempunyai manfaat positif terhadap diri Anda.

Dengan begitu maka lambat laun rasa malas akan pergi dan Anda akan mengerjakan hal yang tadinya terasa sulit menjadi lebih ikhlas atau sukarela. Jika masih belum bisa, minta bantuan orang terdekat untuk memotivasi Anda agar dapat mengusir rasa malas.

Biasakan untuk selalu membuat catatan kecil mengenai apa yang akan dilakukan atau tugas apasajakah yang harus dikerjakan dalam waktu dekat supaya tidak terburu-buru nanti dalam mengerjakannya.

5. Pede Untuk Menghadiahi Diri Sendiri
Setiap Anda berhasil mengerjakan sesuatu tanpa didampingi rasa malas, jangan sungkan untuk memberikan hadiah kecil kepada diri Anda sendiri. Seperti misalnya Anda bisa bangun pagi tanpa bermalas-malasan, beri ucapan selamat pada diri Anda dan berikan sesuatu pada diri Anda karena berhasil mengatasi rasa malas tersebut.

6. Olahraga rutin
Olahraga merupakan kebutuhan pokok setiap manusia, jika setiap hari Anda rajin berolahraga maka rasa semangat yang tertanam dalam tubuh seakan tak ada habisnya. Rasa malas juga bisa terjadi akibat tubuh kekurangan asupan nutrisi berupa vitamin dan kurangnya olahraga. 

Berusahalah dalam seminggu diusahakan menyempatkan waktu luang untuk berolahraga. Lakukan olahraga yang kecil-kecil saja tidak perlu yang berat. Misalkan jogging di daerah komplek atau bermain skipping.

7. Malas Belajar Karena Ngantuk
Jika dalam belajar Anda mulai merasa ngantuk, caranya mudah. Biasakan saja sebelum beajar untuk membasuh muka dengan air dingin supaya belajar kembali semangat lagi.

8. Ganti Posisi Duduk
Jika Anda mulai tidak nyaman dengan posisi duduk Anda. Berdirilah selama beberapa detik, kemudian duduk kembali dan rubah posisi duduk dari yang sebelumnya. Jika perlu, sangat dianjuirkan untuk mengganti bangku atau kursi anda. Kemudian jika sulit untuk menghapal cobalah untuk menghapal sambal menggerakkan badan karena dipercaya dapat mempermudah dalam menghapal. Contohnya saya sudah mencobanya dan berhasil hahaha.

9. Pindah Lokasi Belajar
Ruangan yang digunakan untuk belajar berjam-jam akan memicu rasa malas dan bosan. Oleh karena itu pilihlah lokasi belajar yang dapat membangun gairah belajar anda meningkat dan apabila mulai bosan, cobalah untuk berpindah tempat.

10. Relaksasi
Otak yang dipaksa terus menerus bisa terbebani dan lama-lamaan dapat membuyarkan konsentrasi. Untuk mengatasi rasa penat tersebut, Anda bisa melakukan relaksasi atau penyegaran selama beberapa menit.
Bisa juga kita belajar sambal mendengarkan lagu-lagu klasik atau instrumental piano yang dapat memberikan ketenangan dalam belajar. Contohnya saya ketika belajar pasti selalu mendengarkan lagu-lagu Disney yang instrumental piano karena dapat membuat memberikan ketenangan ketika saya sedag belajar.

11. Sambil Makan Cemilan
Agar suasana belajar Anda menjadi lebih menyenangkan, selingi kegiatan belajar dengan aktivitas lain seperti makan cemilan sehat. Siapkan beberapa buah pisang ataupun apel dimeja belajar Anda, ketika membaca buku dan memahami materi, selingi dengan makan buah tersebut. Pergerakan di mulut akan membuat otak Anda tidak terfokus pada pelajaran saja, jadinya rasa bosan tidak mudah muncul.

12. Rubah Pola Belajar
Jika Anda terbiasa belajar dengan cara menghapalkan isi buku bukan memahaminya, segera rubah sistem belajar Anda. Atau bisa juga Anda melakukan cara lain yang lebih menyenangkan, misalnya mencari alternatif lain dalam belajar seperti mendengarkan materi pelajaran melalui media audio visual (DVD, Laptop atau tape recorder).


Sekian tips-tips yang bisa saya bagikan. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua dan selamat mencoba guys! <3

Thursday, 11 June 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Tugas Softskill
Perlindungan Konsumen di Indonesia

Nama                    : Dinda Anugrah Mutiara
Kelas                     : 2EB25
NPM                      : 22213547

Mata Kuliah           : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.

Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

Pengertian Konsumen
Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.

Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
·         Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·         Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan (Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8  Tahun 1999).

Hak-Hak Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·         Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Jadi, kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.

Daftar Pustaka

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia

Tugas Softskill
“Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia”

Nama                    : Dinda Anugrah Mutiara
Kelas                     : 2EB25
NPM                      : 22213547
Mata Kuliah           : Aspek Hukum dalam Ekonomi


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu sendiri merupakan bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
           
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.

Kemudian dilanjutkan sampai pada akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.   Hak Cipta (Copyrights)
2.   Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.

Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1.    Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
2.    Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.    Arsitektur;
8.    Peta;
9.    Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1.    Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2.    Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3.   Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.  Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
7.  Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
8.  Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
9.  Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b.      Hak Kekayaan Industri

·        Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.

·         Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.

Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.

Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.

Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.

·         Varietas Tanaman

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.

Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.

·         Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.

Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.

·         Desain Industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.

Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.

Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.

·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

Daftar Pustaka