Thursday, 11 June 2015

Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia

Tugas Softskill
“Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia”

Nama                    : Dinda Anugrah Mutiara
Kelas                     : 2EB25
NPM                      : 22213547
Mata Kuliah           : Aspek Hukum dalam Ekonomi


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu sendiri merupakan bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
           
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.

Kemudian dilanjutkan sampai pada akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.   Hak Cipta (Copyrights)
2.   Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.

Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1.    Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
2.    Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.    Arsitektur;
8.    Peta;
9.    Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1.    Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2.    Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3.   Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.  Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
7.  Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
8.  Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
9.  Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b.      Hak Kekayaan Industri

·        Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.

·         Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.

Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.

Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.

Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.

·         Varietas Tanaman

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.

Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.

·         Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.

Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.

·         Desain Industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.

Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.

Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.

·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

Daftar Pustaka

Friday, 1 May 2015

ATASI RAMBUT RONTOK DENGAN LIDAH BUAYA

Percaya ga sih kalau ternyata tanaan lidah buaya itu dapat mengatasi rambut rontok? Yuk kita buktikan!

Cara membuat (I)
1.    Kumpulkan setengah cangkir gel lidah buaya
2.    Kemudian tambahkan 2 sendok teh hijau
3.    Lalu, blender campuran ini agar tercampur dengan baik dan merata, dan kondisioner alami buatan Anda ini sudah siap untuk digunakan.
4.    Kondisioner alami buatan sendiri ini dikatakan bisa mengalahkan semua kondisioner biasa, dan yang akan  menjadikan rambut Anda menjadi bersinar dan berkilau .

Cara membuat (II)
1.    Pilihlah lidah buaya yang besar kemudia bersihkan lidah buaya dari durinya
2.    Lalu kupaslah lidah buaya menjadi dua bagian
3.    Kemudian ambil bagian gel lidah buaya dengan menggunakan sendok makan
4.    Jika seluruh bagian gel lidah buaya sudah terambil semua
5.    Masukkan cairan gel lidah buaya tersebut ke dalam kulkas
6.    Lidah buaya pun siap dan cocok digunakan ketika di siang hari yang panas kemudia jangan lupa dibilas dengan air dingin atau hangat sesudah mongering dikepala.

Penggunaan
Jika rambut Anda sangat kering, maka jangan lupa untuk menambahkan lagi satu sendok teh minyak zaitun untuk kondisioner aloe vera Anda. Hal ini juga akan mendorong pertumbuhan kembali rambut Anda yang rontok, dan membuatnya menjadi lebat kembali.
Agar ketombe menghilang dari kulit kepala Anda, cukup campurkan beberapa tetes minyak pohon teh kedalam gel lidah buaya. Anda juga dapat menambahkan dua sendok teh air mawar ke dalam campuran ini untuk konsistensi serum. Usapkan serum ini merata kepada rambut Anda menggunakan jari atau , dan biarkan selama 1 jam sebelum rambut cuci. Hal ini berguna untuk mengatasi  ketombe, serta mencegahnya datang lagi. Dianjurkan untuk melakukan ini sekali atau dua kali dalam seminggu.
Apapun masalah rambut Anda, rambut rontok, rambut kering atau rambut berketombe, maka tanamlah lidah buaya ini di halaman rumah Anda. Lidah buaya untuk pertumbuhan rambut adalah pengobatan effervescent yang tidak pernah gagal!

Mudah sekali bukan? Tunggu apalagi ayo segera buktikan dan liat hasilnya! Aku sendiri sudah sering mencoba loh girls<3


She's My Guardian Angel

Cerpen:
Air Matanya

“Sejenak aku berpikir jika hidupnya berakhir, kumohon agar Tuhan mengajak aku agar terus bersamanya. Selalu ku sebut namanya dalam setiap doaku karna aku teramat menyayanginya hingga tak kuasa aku ingin selalu memeluknya dan mengatakan semuanya akan baik-baik saja jika dia sedang bersedih”

Dalam heningnya dini hari aku mendengar suara isak tangis yang membuatku penasaran darimana datangnya suara itu. Bayangkan saja ketika langit gelap tiba-tiba terdengar suara orang menangis. Aku sempat berpikir mungkin saja itu suara hantu atau apapun sejenisnya tapi apa mungkin rumahku dihuni oleh hantu? Aku semakin merinding memikirkannya. Kemudian secara perlahan aku keluar dari kamarku… “Suara siapa sih subuh-subuh gini kayak ada yang nangis?”, pikirku dalam hati. Aku semakin penasaran dan ketika aku sadari ternyata datangnya dari kamar bunda.
Ketika aku berniat untuk mengetuk kamar bunda, aku mendengar samar kalimat yang bunda ucapkan, ”Ya Allah… Berikanlah kebahagiaan untuk keluarga kecil kami. Berikanlah keberkahan dalam keluarga ini. Utuhkanlah keluarga kami sampai maut-Mu yang memisahkan. Jagalah ketika anak-anakku. Sayangilah mereka”.
Seketika aku membeku dan tak kuat menahan air mata yang langsung jatuh ke pipiku. Terkadang aku berpikir, bunda adalah orang yang sangat baik dan penyayang. Aku jadi menyesal jika ingat aku suka mengeluh dan berbicara dengan nada yang tinggi ke bunda. Langsung ku ambil air wudhu dan meminta mohon ampun kepada-Nya atas kata-kata yang tak sengaja menyakiti hati bunda.
Hanya satu perempuan yang teramat aku sayangi dan aku kagumi. Jika aku ada kesempata dimana aku bisa membalas semua kebaikan bunda. Apapun yang bunda minta pasti akan aku berikan. Entah mengapa aku selalu berpikiran bahwa selagi orangtua kita masih bernapas, manfaatkanlah waktumu sebaik-baiknya dengan orang yang teramat kita sayangi sebelum masa waktunya telah habis. Jadi, lakukanlah yang terbaik sebelum semuanya terlambat.



Note: Cerpen khusus untuk bunda

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas

Tugas Softskill
“Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas”

Nama                    : Dinda Anugrah Mutiara
Kelas                     : 2EB25
NPM                      : 22213547
Mata Kuliah           : Aspek Hukum dalam Ekonomi

BAB I
PENDAHULUAN

Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut juga berlaku bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi. Apalagi, jika Indonesia menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai negara hukum (rechtstaat). Dari sini tersirat pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; dan Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk direalisasikan.
Semangat nasionalisme ekonomi dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri. Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan, serta usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Dengan demikian Hukum Ekonomi di Indonesa dalam wujud Margin of Appreciation dijadikan tolak ukur bagi pembenaran terhadap norma-norma hukum yang diberlakukan sehingga nilai utama Pancasila sebagai Ideologi bangsa yaitu kebersamaan dengan bentuk ideal kebersamaan hidup bermasyarakat, adalah masyarakat kekeluargaan, sehingga dalam bidang ekonomi, ideologi Pancasila menghendaki kebersamaan (kekeluargaan Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945), yang diwujudkan melalui Negara Kesejahteraan.


BAB 2
PEMBAHASAN

A.           EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM
           Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
           Semua perubahan yang terjadi dalam masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat. 
           Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi.
Dengan demikian diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Hukum bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi kesempatan bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang dapat menggerakkan kegiatan perekonomian suatu negara. 

B.   EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS 
Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya. 
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.

C.   TEORI KEADILAN DALAM PANDANGAN PARA PAKAR DAN PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

·         Teori-teori Keadilan Dalam Pandangan Hukum
Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori itu dapat disebut : teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice dan teori hukum dan keadilan Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state.

·         Teori Keadilan Aritoteles
Pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Spesifik dilihat dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.

·         Teori Keadilan John Rawls
Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples, yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan. John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan.
·         Teori Keadilan Hans Kelsen
Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya. Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan tiap individu. Menurut Hans Kelsen :
“Dualisme antara hukum positif dan hukum alam menjadikan karakteristik dari hukum alam mirip dengan dualisme metafisika tentang dunia realitas dan dunia ide model Plato. Inti dari fislafat Plato ini adalah doktrinnya tentang dunia ide. Yang mengandung karakteristik mendalam. Dunia dibagi menjadi dua bidang yang berbeda : yang pertama adalah dunia kasat mata yang dapa itangkap melalui indera yang disebut realitas; yang kedua dunia ide yang tidak tampak.”
·         Perspektif Keadilan Dalam Hukum Nasional
Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara (fiolosofische grondslag) sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subcriber of values Pancasila). Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial.
Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesialah yang menghargai, mengakui, serta menerima Pancasila sebagai suatu bernilai. Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak merefleksikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuata bangsa Indonesia. Kalau pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu direfleksikan dalam sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia. Oleh karenanya Pancasila sebagai suatu sumber hukum tertinggi secara irasional dan sebagai rasionalitasnya adalah sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia. Pandangan keadilan dalam hukum nasional bangsa Indonesia tertuju pada dasar negara, yaitu Pancasila, yang mana sila kelimanya berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah yang dinamakan adil menurut konsepsi hukum nasional yang bersumber pada Pancasila.

D.   REALITAS PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA: REFLEKSI PEMIKIRAN KRITIS-TEORITIK DAN PROSPEK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Negara Hukum Indonesia jelas bukan sekedar kerangka bangunan formal tapi lebih daripada itu ia merupakan manifestasi dari nilai-nilai dan norma-norma, seperti, kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan, keadilan yang sepakat dianut bangsa indonesia. Nilai-nilai luhur itu berasal dari berbagai sumber seperti, agama, budaya, Social, serta pengalaman hidup bangsa Indonesia.
Permasalahan Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating), dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum. 
Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung. Melihat persoalan hukum sangat legal formal, kurang mau menggunakan yurisprudensi, atau karena hanya menggunakan logika berpikir hukum kaca mata kuda merupakan penyebab utama timbulnya peradilan tidak berwibawa.


BAB III
KESIMPULAN
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
           Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Terdapat beberapa teori keadulan dalam pandangan para pakar dan perspektif hukum nasional yaitu:
·         Teori-teori Keadilan Dalam Pandangan Hukum
Teori Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran.
·         Teori Keadilan Aritoteles
Spesifik dilihat dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.
·         Teori Keadilan John Rawls
Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples, yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan.
·         Teori Keadilan Hans Kelsen
Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya.
·         Perspektif Keadilan Dalam Hukum Nasional
Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara (fiolosofische grondslag) sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia.
Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung.


DAFTAR PUSTAKA


Tuesday, 31 March 2015

Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif

Tugas Softskill
“Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif”

Nama                    : Dinda Anugrah Mutiara
Kelas                     : 2EB25
NPM                      : 22213547
Mata Kuliah           : Aspek Hukum dalam Ekonomi

BAB 1
PENDAHULUAN

Perkembangan dunia ekonomi dan bisnis saat ini telah mengalami pergeseran paradigma, yaitu dari ekonomi berbasis sumber daya ke paradigma ekonomi berbasis pengetahuan atau kreativitas. Hal tersebut terjadi karena paradigma ekonomi berbasis sumber daya di pandang cukup efektif dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dan bisnis. Terbukti pada kelompok perusahaanyang peduli terhadap peningkatan kapasitas aset yang memiliki peluang untuk berinovasi dan bertahan menghadapi gejolak perubahan lingkungan bisnisnya dan disanalah peran ekonomi kreatif diuji.

Seiring dengan berjalannya waktu kebutuhan masyarakat pun semakin mengalami peningkatan seperti sifat manusia yang tidak puas, pertambahan penduduk yang semakin meningkat, kemajuan ilmu teknologi dan informasi perubahan taraf hidup yang semakin meningkat dan kebudayaan yang semakin maju sehingga kebutuhan yang bervariasi dan beranekaragam membuat perkembangan ekonomi kreatif di arus pmbangunan ekonomi modern harus membuat inovasi.

Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modalkreatifitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. MenurutPresiden Susilo Bambang Yudhoyono (2007) “ekonomi gelombang ke-4 adalahkelanjutan dari ekonomi gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan”. Sebelumnya Alvin Tofler dalam bukunya Future Shock (1970) mengungkapkan bahwa “peradaban manusia terdiri dari 3 gelombang; gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah abad industri dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny, 2008) .

Ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukanhanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta dankreativitas. Nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di era kreatif tidak lagiditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era industri, tetapilebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin maju. Industri tidak dapat lagi bersaing di pasar global dengan hanya mengandalkan harga atau kualitas produk saja, tetapiharus bersaing berbasiskan inovasi, kreativitas dan imajinasi. MenurutDepartemen Perdagangan, (2007) ada beberapa arah dari pengembangan industrikreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis: (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry), (2) lapangan usaha kreatif (creative industry ), atau (3) Hak Kekayaan Intelektualseperti hak cipta (copyright industry).

Ekonomi kreatif terbukti berpengaruh positif dalam membangun negara-negara di seluruh benua untuk menggali dan mengembangkan potensi kreativitas yang dimilikinya. Negara negara membangun potensi ekonomi kreatif dengan caranya masing - masing sesuai dengan kemampuan yang dimiliki negara tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yangmengutamakan pada kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang barudan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah dikemukakan oleh UNCTAD dalam Creative Economy Report , (2008:3). “Creativity in this context refers to the formulation of new ideas and to the application of these ideas to produce original works of art and cultural products, functional creation, observable in the way it contributes to entreupreneurship, fosters innovation, enchances productivity and promotes economic growth”.

Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “ The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins. Dalam sebuah wawancara oleh Donna Ghelfi dari World IntellectualProperty Organization (WIPO) di tahun 2005, John Howkins secara sederhanamenjelaskan Ekonomi Kreatif yang disarikan sebagai berikut: “Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untukmenghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”

Ekonomi kreatif di yakini dapat mempercepatkemajuan pembangunan ekonomi modern dan pengembangan bisnis di indonesia.Definisi arus pembangunan ekonomi modern dalam hal ini agar dapatmengembangkan arus pembangunan dengan inovasi - inovasi, hal ini didasarkan pada fenomena yang muncul dari pembangunan ekonomi dan perkembangan bisnis di banyak negara, terutama pada perbedaan kinerja pembangunan ekonomidan bisnis yang amat tajam antara negara-negara miskin yang sumber daya alam(SDA) dengan yang melimpah kekayaan alamnya. Sehingga dengan perkembangan arus pembangunan ekonomi modern menjadi jalan atau kuncikeberhasilan perkembangan ekonomi saat ini. Kunci keberhasilan pembangunanekonomi dan pengembangan bisnis pada kasus terletak pada keunggulan modalmanusia dalam membangun ekonomi kreatif di arus pengembangan ekonomimodern, melalui :
·                     Investasi jangka panjang pada pendidikan
·                     Modernisasiinfrastruktur informasi
·                    Peningkatan infastruktur untuk pengembangan kreatifitasdan kapabilitas                           inovasi
·                     Penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif untukmendorong transaksi                            pasar yang lebih atraktif tetapi efisien.

B.      Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Ekonomi Kreatif diyakini akan menjadi trend ekonomi dunia dalam beberapa tahun mendatang. Stagnasi pertumbuhan ekonomi dan degradasi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, mendorong seluruh dunia untuk lebih mengedepankan kreativitas dalam berkehidupan ekonomi yang memaksimalkan nilai tambah dari suatu produk barang dan jasa dalam rangka keberlanjutan kehidupan dan peradaban manusia.

Indonesia dengan berbagai potensi yang dimiliki harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan trend ekonomi dunia tersebut. Untuk itu, Pemerintah melalui intruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 (Inpres 6/2009) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif telah mencoba mempersiapkan diri dengan mengkoordinir seluruh struktur pemerintahan yang ada untuk secara bersama-sama menyusun dan melaksanakan rencana aksi pengembangan ekonomi kreatif Indonesia.

Rencana Aksi Ekonomi Kreatif Kementerian PU Tahun 2010-2014 ini disusun sesuai dengan perintah Inpres 6/2009 yang salah satunya menginstruksikan kepada Menteri PU untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kementerian PU.

Dokumen ini merangkum rencana aksi yang dicanangkan oleh Kementerian PU untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif dalam bidang pemerintahan yang ditangani Kementerian PU (sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Perpres 24/2010), serta penugasan spesifik dari Presiden kepada Menteri PU dalam pengembangan ekonomi kreatif (sesuai Inpres 6/2009).

Rencana aksi yang dicanangkan merupakan penajaman terhadap Program dan Kegiatan yang dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PU Tahun 2010-2014, khususnya dalam mendukung Implementasi dari Rencana Pengembangan Ekonomi kreatif Indonesia 2009-2015 yang telah disusun dokumennya oleh Kementerian Perdagangan.

C.      Manfaat Perkembangan Ekonomi Kreatif Untuk Pembangunan Ekonomi Modern di Indonesia
Manfaat ekonomi kreatif dinilai mampu mempertegas dan memperkayaidentitas nasional Bangsa Indonesia karena bisa memadukan ide, seni, daninovasi berbasis teknologi dan budaya yang tumbuh di kalangan masyarakat lokal. Melalui dukungan ekonomi kreatif, bangsa kita memperoleh manfaat, yaitu pertumbuhan ekonomi yang pro-rakyat, pemanfaatan sumberdaya alamsecara efektif serta penguatan identitas kultural yang justru akan mempertegas danmemperkaya identitas nasional bangsa kita sektor ekonomi kreatif sekaligusmemiliki peran signifikan dalam mendorong penciptaan lapangan kerja danmeningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu mampu meningkatkan kemampuan teknologi tepat guna dan merupakan produk berbasis pro-greeneconomy namun tetap bisa melestarikan warisan budaya dan kreativitas bangsa Indonesia yang khas dan unik. Kita harus bisa memanfaatkan kesempatan untukmengoptimalkan ekonomi kreatif, apalagi ini sekarang sedang menjadi tren baikdi Indonesia maupun di dunia.

D.     Hambatan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Dalam usaha pengembangan ekonomi kreatif terdapat lima kendala utama, yaitu:
·                     Akses pada bahan baku
·                     Teknologi
·                     Permodalan
·                     Perlindungan hak cipta
·                     Ketersediaan ruang public
Beberapa industri di Indonesia seperti batik masih sulit mendapatkan kain mori. Hal serupa juga masih dialami subsector lainnya. Dalam sisi teknologi alat pemasaran dan juga teknologi sebagai alat untuk membuat produk kreatifnya. Pemanfaatan teknologi masih rendah.

Dari sisi perbankan ekonomi kreatif belum menjadi ekonomi produktif.Adapun upaya pemerintah dalam melaksanankannya dengan menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia untuk menyamakan pemahaman soal ekonomikreatif. Beberapa bank sudah melakukan kontribusi, tetapi masih kecil. Terdapatkesulitan mengukur nilai aset usaha karena sifatnya intangible. Pembiayaan tidakhanya dari perbankan, tetapi juga nonperbankan. Pemerintah sedang menggagas program subsidi untuk creativepreneur pemula. Para creativepreneur biasanya belum punya business plan, tetapi mempunyai ide-ide cemerlang.

Terkait dengan perlindungan hak cipta masih terdapat pembajakan yang menjadi masalah serius. Menurut Mari Elka “Jika disparitas harga antara produk asli dan bajakan sangat tinggi, maka potensi kerugiannya juga tinggi. Karenanya dari sisi suplai sebaiknya disparitas harga dikurangi. Caranya dengan diversifikasi produk sesuai daya beli. Dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus lebihserius. Tidak hanya menindak para pengedar, tetapi juga pabrik yang memproduksi barang bajakan.”

Terdapat beberapa kendala lain seperti masih diperlukan banyak ruang public untuk memamerkan, memperjualbelikan, dan menjelaskan karya-karyakreatif. Percuma saja produksi karya kreatif membeludak kalau tidak bisaditampilkan ke publik.


BAB III
KESIMPULAN

Industrialisasi telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan poladistribusi yang lebih murah dan lebih efisien, era globalisasi dankonektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsidari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Kebutuhan masyarakat yang bervariasi memicu pelaku industry di Indonesia harus melakukan inovasi agar tetap dapat berproduksi. Peran pemerintah sangat penting dalamkemunculan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena dengan dukungan pemerintah eksistensi ekonomi kreatif meningkat. 

Dari beberapa uraian dalam pembahasan dapat disimpulkan ekonomi kreatif merupakan suatu konsep ekonomi yang muncul setelah era ekonomi informasi yangmengedepankan kreativitas, keterampilan dan bakat individu dalam mencipta karya orisinil berdasarkan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis.

Dalam banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunanekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi karena produk-produk yang dihasilkan industri kreatif di Indonesia mampu bersaing di pasar global. Saat ini Indonesia tercatat menempati peringkat ke-43 di 64 Economic Creativity Index Ranking yang dipublikasikan oleh World Economic Forum.
Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami kemajuanwalaupun masih tergolong rendah. Ada lima kendala utama, yaitu: akses pada bahan baku, teknologi, permodalan, perlindungan hak cipta, danketersediaan ruang public dan pemanfaatan teknologi masih rendah.Melalui pemaparan data-data yang telah ditulis sebelumnya perkembangan Ekonomi kreatif mengalami peningkatan sejak tahun 2002-2010 baik dari segi PDB, penyerapan tenaga kerja, kontribusinyaterhadap ekspor Indonesia.
Sektor Industri Kreatif penyumbang eksportertinggi adalah Industri Fesyen dan KerajinanDampak positif dari pengembangan ekonomi modern terhadap arus pembangunan ekonomi modern di Indonesia saat ini adalah meningkatnya kontribusi ekonomi industri kreatif terhadap PDB, menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor. Menciptakan iklim bisnis seperti penciptaanlapangan usaha, Dampak bagi sektor industri lain, pemasaran produk, dan citra &identitas bangsa seperti turisme, ikon internasional, membangun warisan budaya& nilai lokal.


DAFTAR PUSTAKA

Yudhoyono, Susilo Bambang. 2007. Berita Utama. [Online] . Tersedia: https://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2007/07/11/2009.html [04 Oktober 2013]
Sebayang, L.R. (2012). Analisis Prospek Ekspor Industri Kreatif dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia. Skripsi Sarjana pada FE USU Medan: tidak diterbitkan
Departemen Perdaganagan. (2007). Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia. Jakarta: Departemen Perdagangan.
Indonesia Kreatif. (2013). Creative Economy. [Online]. Tersedia: http://indonesiakreatif.net/creative-economy/what-is/what-is/#di9il8WCqXpePgHl.99 [4 Oktober 2013]
Indonesia Kreatif. (2013).Creative Economy. [Online]. Tersedia:http://indonesiakreatif.net/creative-economy/programs/ekmdi-dan-eksb/#EZJGHQgfUAGCyg8R.99 [4 Oktober 2013].