Tugas
Softskill
“Ekonomi Indonesia dalam
Perspektif Hukum dan Realitas”
Nama
: Dinda Anugrah Mutiara
Kelas
: 2EB25
NPM
: 22213547
Mata Kuliah
: Aspek Hukum dalam Ekonomi
BAB I
PENDAHULUAN
Peranan
hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat
diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa
itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun,
sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat
dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut
juga berlaku bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya
melakukan pembangunan ekonomi. Apalagi, jika Indonesia menyatakan diri dalam
konstitusinya sebagai negara hukum (rechtstaat). Dari sini tersirat pula bahwa
Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; dan
Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah
untuk direalisasikan.
Semangat
nasionalisme ekonomi dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi
terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri. Demokrasi
Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan, serta usaha-usaha kooperatif
menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Dengan demikian Hukum
Ekonomi di Indonesa dalam wujud Margin of Appreciation dijadikan tolak ukur
bagi pembenaran terhadap norma-norma hukum yang diberlakukan sehingga nilai
utama Pancasila sebagai Ideologi bangsa yaitu kebersamaan dengan bentuk ideal
kebersamaan hidup bermasyarakat, adalah masyarakat kekeluargaan, sehingga dalam
bidang ekonomi, ideologi Pancasila menghendaki kebersamaan (kekeluargaan
Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945), yang diwujudkan melalui Negara
Kesejahteraan.
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
EKONOMI
INDONESIA DALAM HUKUM
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru
hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak
dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain
pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber
ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Semua perubahan yang terjadi dalam
masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan
keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk
aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya
dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga
kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat
berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang
keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan
Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum berkaitan erat dengan
pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi.
Dengan
demikian diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan
merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat
diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Hukum
bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi kesempatan
bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang dapat
menggerakkan kegiatan perekonomian suatu negara.
B. EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS
Krisis moneter
yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan
ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang
mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan
ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya
makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang
berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas
ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan
lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas
akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing
yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik
untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada
sekian lamanya.
Tetapi bukan
Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem
ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu
kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan
barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang
menjual negara demi uang.
C. TEORI KEADILAN DALAM PANDANGAN
PARA PAKAR DAN PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
·
Teori-teori
Keadilan Dalam Pandangan Hukum
Teori-teori
Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan
sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”. Berbagai
macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini
menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran.
Diantara teori-teori itu dapat disebut : teori keadilan Aristoteles dalam
bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a
theory of justice dan teori hukum dan keadilan Hans Kelsen dalam bukunya
general theory of law and state.
·
Teori
Keadilan Aritoteles
Pandangan
Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean
ethics, politics, dan rethoric. Spesifik dilihat dalam buku nicomachean ethics,
buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum
Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum
hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.
·
Teori
Keadilan John Rawls
Beberapa
konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John
Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples,
yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai
keadilan. John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of
social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari
hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi,
kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat
rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya
masyarakat lemah pencari keadilan.
·
Teori
Keadilan Hans Kelsen
Hans
Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum
sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur
perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan
kebahagian didalamnya. Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat
positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan
hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan
dan kebahagian diperuntukan tiap individu. Menurut Hans Kelsen :
“Dualisme antara hukum positif dan hukum alam menjadikan karakteristik dari
hukum alam mirip dengan dualisme metafisika tentang dunia realitas dan dunia
ide model Plato. Inti dari fislafat Plato ini adalah doktrinnya tentang dunia
ide. Yang mengandung karakteristik mendalam. Dunia dibagi menjadi dua bidang
yang berbeda : yang pertama adalah dunia kasat mata yang dapa itangkap melalui
indera yang disebut realitas; yang kedua dunia ide yang tidak tampak.”
·
Perspektif
Keadilan Dalam Hukum Nasional
Pandangan
keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai
dasar negara atau falsafah negara (fiolosofische grondslag) sampai sekarang
tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia. Secara
aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila
(subcriber of values Pancasila). Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang
berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan
sosial.
Sebagai
pendukung nilai, bangsa Indonesialah yang menghargai, mengakui, serta menerima
Pancasila sebagai suatu bernilai. Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan
Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak merefleksikan dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuata bangsa Indonesia. Kalau pengakuan,
penerimaan, atau penghargaan itu direfleksikan dalam sikap, tingkah laku, serta
perbuatan manusia dan bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah
pengembannya dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia. Oleh karenanya
Pancasila sebagai suatu sumber hukum tertinggi secara irasional dan sebagai
rasionalitasnya adalah sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia.
Pandangan keadilan dalam hukum nasional bangsa Indonesia tertuju pada dasar
negara, yaitu Pancasila, yang mana sila kelimanya berbunyi : “Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah
yang dinamakan adil menurut konsepsi hukum nasional yang bersumber pada
Pancasila.
D. REALITAS PENEGAKAN HUKUM DAN HAM
DI INDONESIA: REFLEKSI PEMIKIRAN KRITIS-TEORITIK DAN PROSPEK PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA
Negara
Hukum Indonesia jelas bukan sekedar kerangka bangunan formal tapi lebih
daripada itu ia merupakan manifestasi dari nilai-nilai dan norma-norma,
seperti, kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan, keadilan yang sepakat dianut
bangsa indonesia. Nilai-nilai luhur itu berasal dari berbagai sumber seperti,
agama, budaya, Social, serta pengalaman hidup bangsa Indonesia.
Permasalahan
Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak
pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum
dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan
atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan
hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang
dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu penegakan
hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan
hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating),
dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap
kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum.
Kurangnya
kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system),
atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat
masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di
tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi,
Mahkamah Agung. Melihat persoalan hukum sangat legal formal, kurang mau
menggunakan yurisprudensi, atau karena hanya menggunakan logika berpikir hukum
kaca mata kuda merupakan penyebab utama timbulnya peradilan tidak berwibawa.
BAB
III
KESIMPULAN
Peranan
hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat
diabaikan keberadaannya. Jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka
pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika
hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak
buruk terhadap pembangunan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru
hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak
dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain
pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber
ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Dengan
lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas
akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing
yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik
untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada
sekian lamanya.
Terdapat
beberapa teori keadulan dalam pandangan para pakar dan perspektif hukum
nasional yaitu:
·
Teori-teori
Keadilan Dalam Pandangan Hukum
Teori
Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai
keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan
kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran.
·
Teori
Keadilan Aritoteles
Spesifik
dilihat dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi
keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai
inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam
kaitannya dengan keadilan”.
·
Teori
Keadilan John Rawls
Beberapa
konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John
Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples,
yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai
keadilan.
·
Teori
Keadilan Hans Kelsen
Hans
Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum
sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur
perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan
kebahagian didalamnya.
·
Perspektif
Keadilan Dalam Hukum Nasional
Pandangan
keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai
dasar negara atau falsafah negara (fiolosofische grondslag) sampai sekarang
tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia.
Kurangnya
kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system),
atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat
masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di
tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi,
Mahkamah Agung.
DAFTAR PUSTAKA