Friday, 1 May 2015

ATASI RAMBUT RONTOK DENGAN LIDAH BUAYA

Percaya ga sih kalau ternyata tanaan lidah buaya itu dapat mengatasi rambut rontok? Yuk kita buktikan!

Cara membuat (I)
1.    Kumpulkan setengah cangkir gel lidah buaya
2.    Kemudian tambahkan 2 sendok teh hijau
3.    Lalu, blender campuran ini agar tercampur dengan baik dan merata, dan kondisioner alami buatan Anda ini sudah siap untuk digunakan.
4.    Kondisioner alami buatan sendiri ini dikatakan bisa mengalahkan semua kondisioner biasa, dan yang akan  menjadikan rambut Anda menjadi bersinar dan berkilau .

Cara membuat (II)
1.    Pilihlah lidah buaya yang besar kemudia bersihkan lidah buaya dari durinya
2.    Lalu kupaslah lidah buaya menjadi dua bagian
3.    Kemudian ambil bagian gel lidah buaya dengan menggunakan sendok makan
4.    Jika seluruh bagian gel lidah buaya sudah terambil semua
5.    Masukkan cairan gel lidah buaya tersebut ke dalam kulkas
6.    Lidah buaya pun siap dan cocok digunakan ketika di siang hari yang panas kemudia jangan lupa dibilas dengan air dingin atau hangat sesudah mongering dikepala.

Penggunaan
Jika rambut Anda sangat kering, maka jangan lupa untuk menambahkan lagi satu sendok teh minyak zaitun untuk kondisioner aloe vera Anda. Hal ini juga akan mendorong pertumbuhan kembali rambut Anda yang rontok, dan membuatnya menjadi lebat kembali.
Agar ketombe menghilang dari kulit kepala Anda, cukup campurkan beberapa tetes minyak pohon teh kedalam gel lidah buaya. Anda juga dapat menambahkan dua sendok teh air mawar ke dalam campuran ini untuk konsistensi serum. Usapkan serum ini merata kepada rambut Anda menggunakan jari atau , dan biarkan selama 1 jam sebelum rambut cuci. Hal ini berguna untuk mengatasi  ketombe, serta mencegahnya datang lagi. Dianjurkan untuk melakukan ini sekali atau dua kali dalam seminggu.
Apapun masalah rambut Anda, rambut rontok, rambut kering atau rambut berketombe, maka tanamlah lidah buaya ini di halaman rumah Anda. Lidah buaya untuk pertumbuhan rambut adalah pengobatan effervescent yang tidak pernah gagal!

Mudah sekali bukan? Tunggu apalagi ayo segera buktikan dan liat hasilnya! Aku sendiri sudah sering mencoba loh girls<3


She's My Guardian Angel

Cerpen:
Air Matanya

“Sejenak aku berpikir jika hidupnya berakhir, kumohon agar Tuhan mengajak aku agar terus bersamanya. Selalu ku sebut namanya dalam setiap doaku karna aku teramat menyayanginya hingga tak kuasa aku ingin selalu memeluknya dan mengatakan semuanya akan baik-baik saja jika dia sedang bersedih”

Dalam heningnya dini hari aku mendengar suara isak tangis yang membuatku penasaran darimana datangnya suara itu. Bayangkan saja ketika langit gelap tiba-tiba terdengar suara orang menangis. Aku sempat berpikir mungkin saja itu suara hantu atau apapun sejenisnya tapi apa mungkin rumahku dihuni oleh hantu? Aku semakin merinding memikirkannya. Kemudian secara perlahan aku keluar dari kamarku… “Suara siapa sih subuh-subuh gini kayak ada yang nangis?”, pikirku dalam hati. Aku semakin penasaran dan ketika aku sadari ternyata datangnya dari kamar bunda.
Ketika aku berniat untuk mengetuk kamar bunda, aku mendengar samar kalimat yang bunda ucapkan, ”Ya Allah… Berikanlah kebahagiaan untuk keluarga kecil kami. Berikanlah keberkahan dalam keluarga ini. Utuhkanlah keluarga kami sampai maut-Mu yang memisahkan. Jagalah ketika anak-anakku. Sayangilah mereka”.
Seketika aku membeku dan tak kuat menahan air mata yang langsung jatuh ke pipiku. Terkadang aku berpikir, bunda adalah orang yang sangat baik dan penyayang. Aku jadi menyesal jika ingat aku suka mengeluh dan berbicara dengan nada yang tinggi ke bunda. Langsung ku ambil air wudhu dan meminta mohon ampun kepada-Nya atas kata-kata yang tak sengaja menyakiti hati bunda.
Hanya satu perempuan yang teramat aku sayangi dan aku kagumi. Jika aku ada kesempata dimana aku bisa membalas semua kebaikan bunda. Apapun yang bunda minta pasti akan aku berikan. Entah mengapa aku selalu berpikiran bahwa selagi orangtua kita masih bernapas, manfaatkanlah waktumu sebaik-baiknya dengan orang yang teramat kita sayangi sebelum masa waktunya telah habis. Jadi, lakukanlah yang terbaik sebelum semuanya terlambat.



Note: Cerpen khusus untuk bunda

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas

Tugas Softskill
“Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas”

Nama                    : Dinda Anugrah Mutiara
Kelas                     : 2EB25
NPM                      : 22213547
Mata Kuliah           : Aspek Hukum dalam Ekonomi

BAB I
PENDAHULUAN

Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut juga berlaku bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi. Apalagi, jika Indonesia menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai negara hukum (rechtstaat). Dari sini tersirat pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; dan Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk direalisasikan.
Semangat nasionalisme ekonomi dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri. Demokrasi Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan, serta usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Dengan demikian Hukum Ekonomi di Indonesa dalam wujud Margin of Appreciation dijadikan tolak ukur bagi pembenaran terhadap norma-norma hukum yang diberlakukan sehingga nilai utama Pancasila sebagai Ideologi bangsa yaitu kebersamaan dengan bentuk ideal kebersamaan hidup bermasyarakat, adalah masyarakat kekeluargaan, sehingga dalam bidang ekonomi, ideologi Pancasila menghendaki kebersamaan (kekeluargaan Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945), yang diwujudkan melalui Negara Kesejahteraan.


BAB 2
PEMBAHASAN

A.           EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM
           Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
           Semua perubahan yang terjadi dalam masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan sehingga kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi terhambat. 
           Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan undangan yang baik. Pengaturan hukum berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi.
Dengan demikian diperlukan peranan hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Hukum bukan hanya dapat membatasi dan menekan saja, akan tetapi juga memberi kesempatan bahkan mendorong masyarakat untuk menemukan berbagai penemuan yang dapat menggerakkan kegiatan perekonomian suatu negara. 

B.   EKONOMI INDONESIA DALAM REALITAS 
Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya. 
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.

C.   TEORI KEADILAN DALAM PANDANGAN PARA PAKAR DAN PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

·         Teori-teori Keadilan Dalam Pandangan Hukum
Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori itu dapat disebut : teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice dan teori hukum dan keadilan Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state.

·         Teori Keadilan Aritoteles
Pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Spesifik dilihat dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.

·         Teori Keadilan John Rawls
Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples, yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan. John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan.
·         Teori Keadilan Hans Kelsen
Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya. Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan tiap individu. Menurut Hans Kelsen :
“Dualisme antara hukum positif dan hukum alam menjadikan karakteristik dari hukum alam mirip dengan dualisme metafisika tentang dunia realitas dan dunia ide model Plato. Inti dari fislafat Plato ini adalah doktrinnya tentang dunia ide. Yang mengandung karakteristik mendalam. Dunia dibagi menjadi dua bidang yang berbeda : yang pertama adalah dunia kasat mata yang dapa itangkap melalui indera yang disebut realitas; yang kedua dunia ide yang tidak tampak.”
·         Perspektif Keadilan Dalam Hukum Nasional
Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara (fiolosofische grondslag) sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subcriber of values Pancasila). Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial.
Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesialah yang menghargai, mengakui, serta menerima Pancasila sebagai suatu bernilai. Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak merefleksikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuata bangsa Indonesia. Kalau pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu direfleksikan dalam sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia. Oleh karenanya Pancasila sebagai suatu sumber hukum tertinggi secara irasional dan sebagai rasionalitasnya adalah sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia. Pandangan keadilan dalam hukum nasional bangsa Indonesia tertuju pada dasar negara, yaitu Pancasila, yang mana sila kelimanya berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah yang dinamakan adil menurut konsepsi hukum nasional yang bersumber pada Pancasila.

D.   REALITAS PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA: REFLEKSI PEMIKIRAN KRITIS-TEORITIK DAN PROSPEK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Negara Hukum Indonesia jelas bukan sekedar kerangka bangunan formal tapi lebih daripada itu ia merupakan manifestasi dari nilai-nilai dan norma-norma, seperti, kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan, keadilan yang sepakat dianut bangsa indonesia. Nilai-nilai luhur itu berasal dari berbagai sumber seperti, agama, budaya, Social, serta pengalaman hidup bangsa Indonesia.
Permasalahan Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating), dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum. 
Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung. Melihat persoalan hukum sangat legal formal, kurang mau menggunakan yurisprudensi, atau karena hanya menggunakan logika berpikir hukum kaca mata kuda merupakan penyebab utama timbulnya peradilan tidak berwibawa.


BAB III
KESIMPULAN
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
           Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Terdapat beberapa teori keadulan dalam pandangan para pakar dan perspektif hukum nasional yaitu:
·         Teori-teori Keadilan Dalam Pandangan Hukum
Teori Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran.
·         Teori Keadilan Aritoteles
Spesifik dilihat dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.
·         Teori Keadilan John Rawls
Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples, yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan.
·         Teori Keadilan Hans Kelsen
Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya.
·         Perspektif Keadilan Dalam Hukum Nasional
Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara (fiolosofische grondslag) sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting bagi negara Indonesia.
Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung.


DAFTAR PUSTAKA