Tuesday, 31 March 2015

Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif

Tugas Softskill
“Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif”

Nama                    : Dinda Anugrah Mutiara
Kelas                     : 2EB25
NPM                      : 22213547
Mata Kuliah           : Aspek Hukum dalam Ekonomi

BAB 1
PENDAHULUAN

Perkembangan dunia ekonomi dan bisnis saat ini telah mengalami pergeseran paradigma, yaitu dari ekonomi berbasis sumber daya ke paradigma ekonomi berbasis pengetahuan atau kreativitas. Hal tersebut terjadi karena paradigma ekonomi berbasis sumber daya di pandang cukup efektif dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dan bisnis. Terbukti pada kelompok perusahaanyang peduli terhadap peningkatan kapasitas aset yang memiliki peluang untuk berinovasi dan bertahan menghadapi gejolak perubahan lingkungan bisnisnya dan disanalah peran ekonomi kreatif diuji.

Seiring dengan berjalannya waktu kebutuhan masyarakat pun semakin mengalami peningkatan seperti sifat manusia yang tidak puas, pertambahan penduduk yang semakin meningkat, kemajuan ilmu teknologi dan informasi perubahan taraf hidup yang semakin meningkat dan kebudayaan yang semakin maju sehingga kebutuhan yang bervariasi dan beranekaragam membuat perkembangan ekonomi kreatif di arus pmbangunan ekonomi modern harus membuat inovasi.

Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modalkreatifitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. MenurutPresiden Susilo Bambang Yudhoyono (2007) “ekonomi gelombang ke-4 adalahkelanjutan dari ekonomi gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan”. Sebelumnya Alvin Tofler dalam bukunya Future Shock (1970) mengungkapkan bahwa “peradaban manusia terdiri dari 3 gelombang; gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah abad industri dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny, 2008) .

Ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukanhanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta dankreativitas. Nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di era kreatif tidak lagiditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era industri, tetapilebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan teknologi yang semakin maju. Industri tidak dapat lagi bersaing di pasar global dengan hanya mengandalkan harga atau kualitas produk saja, tetapiharus bersaing berbasiskan inovasi, kreativitas dan imajinasi. MenurutDepartemen Perdagangan, (2007) ada beberapa arah dari pengembangan industrikreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis: (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry), (2) lapangan usaha kreatif (creative industry ), atau (3) Hak Kekayaan Intelektualseperti hak cipta (copyright industry).

Ekonomi kreatif terbukti berpengaruh positif dalam membangun negara-negara di seluruh benua untuk menggali dan mengembangkan potensi kreativitas yang dimilikinya. Negara negara membangun potensi ekonomi kreatif dengan caranya masing - masing sesuai dengan kemampuan yang dimiliki negara tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yangmengutamakan pada kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang barudan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah dikemukakan oleh UNCTAD dalam Creative Economy Report , (2008:3). “Creativity in this context refers to the formulation of new ideas and to the application of these ideas to produce original works of art and cultural products, functional creation, observable in the way it contributes to entreupreneurship, fosters innovation, enchances productivity and promotes economic growth”.

Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “ The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins. Dalam sebuah wawancara oleh Donna Ghelfi dari World IntellectualProperty Organization (WIPO) di tahun 2005, John Howkins secara sederhanamenjelaskan Ekonomi Kreatif yang disarikan sebagai berikut: “Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untukmenghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”

Ekonomi kreatif di yakini dapat mempercepatkemajuan pembangunan ekonomi modern dan pengembangan bisnis di indonesia.Definisi arus pembangunan ekonomi modern dalam hal ini agar dapatmengembangkan arus pembangunan dengan inovasi - inovasi, hal ini didasarkan pada fenomena yang muncul dari pembangunan ekonomi dan perkembangan bisnis di banyak negara, terutama pada perbedaan kinerja pembangunan ekonomidan bisnis yang amat tajam antara negara-negara miskin yang sumber daya alam(SDA) dengan yang melimpah kekayaan alamnya. Sehingga dengan perkembangan arus pembangunan ekonomi modern menjadi jalan atau kuncikeberhasilan perkembangan ekonomi saat ini. Kunci keberhasilan pembangunanekonomi dan pengembangan bisnis pada kasus terletak pada keunggulan modalmanusia dalam membangun ekonomi kreatif di arus pengembangan ekonomimodern, melalui :
·                     Investasi jangka panjang pada pendidikan
·                     Modernisasiinfrastruktur informasi
·                    Peningkatan infastruktur untuk pengembangan kreatifitasdan kapabilitas                           inovasi
·                     Penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif untukmendorong transaksi                            pasar yang lebih atraktif tetapi efisien.

B.      Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Ekonomi Kreatif diyakini akan menjadi trend ekonomi dunia dalam beberapa tahun mendatang. Stagnasi pertumbuhan ekonomi dan degradasi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, mendorong seluruh dunia untuk lebih mengedepankan kreativitas dalam berkehidupan ekonomi yang memaksimalkan nilai tambah dari suatu produk barang dan jasa dalam rangka keberlanjutan kehidupan dan peradaban manusia.

Indonesia dengan berbagai potensi yang dimiliki harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan trend ekonomi dunia tersebut. Untuk itu, Pemerintah melalui intruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 (Inpres 6/2009) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif telah mencoba mempersiapkan diri dengan mengkoordinir seluruh struktur pemerintahan yang ada untuk secara bersama-sama menyusun dan melaksanakan rencana aksi pengembangan ekonomi kreatif Indonesia.

Rencana Aksi Ekonomi Kreatif Kementerian PU Tahun 2010-2014 ini disusun sesuai dengan perintah Inpres 6/2009 yang salah satunya menginstruksikan kepada Menteri PU untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kementerian PU.

Dokumen ini merangkum rencana aksi yang dicanangkan oleh Kementerian PU untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif dalam bidang pemerintahan yang ditangani Kementerian PU (sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Perpres 24/2010), serta penugasan spesifik dari Presiden kepada Menteri PU dalam pengembangan ekonomi kreatif (sesuai Inpres 6/2009).

Rencana aksi yang dicanangkan merupakan penajaman terhadap Program dan Kegiatan yang dimuat dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PU Tahun 2010-2014, khususnya dalam mendukung Implementasi dari Rencana Pengembangan Ekonomi kreatif Indonesia 2009-2015 yang telah disusun dokumennya oleh Kementerian Perdagangan.

C.      Manfaat Perkembangan Ekonomi Kreatif Untuk Pembangunan Ekonomi Modern di Indonesia
Manfaat ekonomi kreatif dinilai mampu mempertegas dan memperkayaidentitas nasional Bangsa Indonesia karena bisa memadukan ide, seni, daninovasi berbasis teknologi dan budaya yang tumbuh di kalangan masyarakat lokal. Melalui dukungan ekonomi kreatif, bangsa kita memperoleh manfaat, yaitu pertumbuhan ekonomi yang pro-rakyat, pemanfaatan sumberdaya alamsecara efektif serta penguatan identitas kultural yang justru akan mempertegas danmemperkaya identitas nasional bangsa kita sektor ekonomi kreatif sekaligusmemiliki peran signifikan dalam mendorong penciptaan lapangan kerja danmeningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu mampu meningkatkan kemampuan teknologi tepat guna dan merupakan produk berbasis pro-greeneconomy namun tetap bisa melestarikan warisan budaya dan kreativitas bangsa Indonesia yang khas dan unik. Kita harus bisa memanfaatkan kesempatan untukmengoptimalkan ekonomi kreatif, apalagi ini sekarang sedang menjadi tren baikdi Indonesia maupun di dunia.

D.     Hambatan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Dalam usaha pengembangan ekonomi kreatif terdapat lima kendala utama, yaitu:
·                     Akses pada bahan baku
·                     Teknologi
·                     Permodalan
·                     Perlindungan hak cipta
·                     Ketersediaan ruang public
Beberapa industri di Indonesia seperti batik masih sulit mendapatkan kain mori. Hal serupa juga masih dialami subsector lainnya. Dalam sisi teknologi alat pemasaran dan juga teknologi sebagai alat untuk membuat produk kreatifnya. Pemanfaatan teknologi masih rendah.

Dari sisi perbankan ekonomi kreatif belum menjadi ekonomi produktif.Adapun upaya pemerintah dalam melaksanankannya dengan menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia untuk menyamakan pemahaman soal ekonomikreatif. Beberapa bank sudah melakukan kontribusi, tetapi masih kecil. Terdapatkesulitan mengukur nilai aset usaha karena sifatnya intangible. Pembiayaan tidakhanya dari perbankan, tetapi juga nonperbankan. Pemerintah sedang menggagas program subsidi untuk creativepreneur pemula. Para creativepreneur biasanya belum punya business plan, tetapi mempunyai ide-ide cemerlang.

Terkait dengan perlindungan hak cipta masih terdapat pembajakan yang menjadi masalah serius. Menurut Mari Elka “Jika disparitas harga antara produk asli dan bajakan sangat tinggi, maka potensi kerugiannya juga tinggi. Karenanya dari sisi suplai sebaiknya disparitas harga dikurangi. Caranya dengan diversifikasi produk sesuai daya beli. Dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus lebihserius. Tidak hanya menindak para pengedar, tetapi juga pabrik yang memproduksi barang bajakan.”

Terdapat beberapa kendala lain seperti masih diperlukan banyak ruang public untuk memamerkan, memperjualbelikan, dan menjelaskan karya-karyakreatif. Percuma saja produksi karya kreatif membeludak kalau tidak bisaditampilkan ke publik.


BAB III
KESIMPULAN

Industrialisasi telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan poladistribusi yang lebih murah dan lebih efisien, era globalisasi dankonektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsidari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Kebutuhan masyarakat yang bervariasi memicu pelaku industry di Indonesia harus melakukan inovasi agar tetap dapat berproduksi. Peran pemerintah sangat penting dalamkemunculan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena dengan dukungan pemerintah eksistensi ekonomi kreatif meningkat. 

Dari beberapa uraian dalam pembahasan dapat disimpulkan ekonomi kreatif merupakan suatu konsep ekonomi yang muncul setelah era ekonomi informasi yangmengedepankan kreativitas, keterampilan dan bakat individu dalam mencipta karya orisinil berdasarkan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis.

Dalam banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunanekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi karena produk-produk yang dihasilkan industri kreatif di Indonesia mampu bersaing di pasar global. Saat ini Indonesia tercatat menempati peringkat ke-43 di 64 Economic Creativity Index Ranking yang dipublikasikan oleh World Economic Forum.
Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami kemajuanwalaupun masih tergolong rendah. Ada lima kendala utama, yaitu: akses pada bahan baku, teknologi, permodalan, perlindungan hak cipta, danketersediaan ruang public dan pemanfaatan teknologi masih rendah.Melalui pemaparan data-data yang telah ditulis sebelumnya perkembangan Ekonomi kreatif mengalami peningkatan sejak tahun 2002-2010 baik dari segi PDB, penyerapan tenaga kerja, kontribusinyaterhadap ekspor Indonesia.
Sektor Industri Kreatif penyumbang eksportertinggi adalah Industri Fesyen dan KerajinanDampak positif dari pengembangan ekonomi modern terhadap arus pembangunan ekonomi modern di Indonesia saat ini adalah meningkatnya kontribusi ekonomi industri kreatif terhadap PDB, menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor. Menciptakan iklim bisnis seperti penciptaanlapangan usaha, Dampak bagi sektor industri lain, pemasaran produk, dan citra &identitas bangsa seperti turisme, ikon internasional, membangun warisan budaya& nilai lokal.


DAFTAR PUSTAKA

Yudhoyono, Susilo Bambang. 2007. Berita Utama. [Online] . Tersedia: https://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2007/07/11/2009.html [04 Oktober 2013]
Sebayang, L.R. (2012). Analisis Prospek Ekspor Industri Kreatif dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia. Skripsi Sarjana pada FE USU Medan: tidak diterbitkan
Departemen Perdaganagan. (2007). Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia. Jakarta: Departemen Perdagangan.
Indonesia Kreatif. (2013). Creative Economy. [Online]. Tersedia: http://indonesiakreatif.net/creative-economy/what-is/what-is/#di9il8WCqXpePgHl.99 [4 Oktober 2013]
Indonesia Kreatif. (2013).Creative Economy. [Online]. Tersedia:http://indonesiakreatif.net/creative-economy/programs/ekmdi-dan-eksb/#EZJGHQgfUAGCyg8R.99 [4 Oktober 2013].

Sunday, 19 October 2014

Perkoperasian di Indonesia

A.    Sejarah Perkoperasian di Indonesia
Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Irlansdche (Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto), atau lebih di kenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank ini didirikan untuk membantu pegawai pemerintah (priyayi) terlepas dari jeratan lintah darat.
Muhammad Hatta berpendapat, bahwa Bank Priyayi Purwokerto bukan merupakan bank koperasi. Meskipun demikian, pendirian bank tersebut telah menggerakkan hati Asisten Residen De Wolff Van Westerrode  untuk mengembangkan koperasi-koperasi kredit di kalangan petani di Seluruh Karesidenan Banyumas. De Wolff Van Westerrode ingin mengembangkan koperasi kredit model Raiffeisen seperti yang pernah dilihatnya di Jerman. Tetapi upaya untuk mengembangkan koperasi model Raiffeisen ini tidak terlaksana. Menurut Ir. Ibnoe Soedjono kegagalan ini disebabkan karena adanya kesenjangan kultural (cultural gap) antara lingkungan ekonomi modern (tempat lahir koperasi Raiffeisen) dan lingkungan ekonomi tradisional (di Jawa dengan sistem gotong-royong yang sifatnya sosial). De Wolff Van Westerrode kemudian melakukan reorganisasi dengan mengubah nama bank yang didirikan Raden Arya Wiraatmadja itu menjadi Purwokertosche Hulp Spaar en Landbouwercredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan serta Kredit Petani Purwokerto). Bersamaan dengan perluasan bank itu, di seluruh Karesidenan Banyumas didirikan 250 lumbung desa yang bertugas memberikan kredit dalam bentuk padi.
Berdirinya Bank Priyayi Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (Bank Kredit Rakyat) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Volkscredit Bank disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pengembangan cita-cita koperasi di kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1908 oleh Budi Utomo. Berdasarkan pemikiran bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang, maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Melihat perkembangan koperasi yang semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan perkoperasian. Belanda mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara lain: harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral, dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Peraturan-peraturan tersebut dirasakan sangat rumit dan mahal bagi rakyat Indonesia. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda membentuk Komisi Koperasi yang terdiri dari 7 orang Belanda dan 3 orang Indonesia. Komisi ini bertujuan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan bagi koperasi di Indonesia. Atas rekomendasi Komisi Koperasi, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1927. Undang-undang baru ini jauh lebih ringan dibanding UU No. 431 Tahun 1915, antara lain: hanya membayar 3 gulden untuk meterai, sistem usaha sesuai dengan hukum dagang masing-masing daerah, perizinan bisa diperoleh di daerah setempat, dan proposal pengajuan bisa menggunakan bahasa daerah.
Pada tahun 1927, dr. Soetomo mendirikan Indonesische Studieclub yang menghimpun segolongan kecil kaum intelektual yang antara lain mempelajari masalah perkoperasian.
Pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menyelenggarakan Konggres Koperasi di Jakarta. Konggres ini membangkitkan kembali semangat berkoperasi masyarakat indonesia dan mendorong berdirinya banyak koperasi di Jawa. Kebangkitan koperasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1932, setelah itu koperasi mengalami kemunduran. Hal ini menunjukkan dasar-dasar yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut masih lemah.
Pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1933 yang mirip UU No. 431 Tahun 1915. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka di Hindia Belanda berlaku dua peraturan, yaitu: UU No. 21 Tahun 1933 dan UU No. 91 Tahun 1927.
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri dibuka kembali dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor-kantor di daerah menjadi Syomin Kumiai Tyo Sandansyo. Pemerintah Militer Jepang masih memakai UU No. 91 Tahun 1927 tentang perkoperasian dan mengeluarkan UU No. 23 yang mengatur tata cara pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan, antara lain disebutkan bahwa untuk mendirikan perkumpulan, termasuk koperasi harus mendapat izin Shuchokan (setara dengan Residen).

Pada tanggal 1 Agustus 1944 pemerintah Jepang mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat. Dengan berdirinya kantor ini, maka Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kantor Perekonomian Rakyat yang diberi nama Kumiai. Kumiai bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. Kumiai oleh pemerintah Jepang digunakan untuk membagikan barang-barang kepada rakyat, dan untuk mengumpulkan hasil bumi untuk keperluan perang tentara Jepang.
Pada tahun 1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.
Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI mempunyai peranan besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953, Muhammad Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Sejak itu gerakan koperasi mengalami konsolidasi dalam arti ideologis maupun organisasi. Apalagi setelah menjadi anggota Internasional Cooperative Alliance (ICA) pada tahun 1956.
Perkembangan Undang-undang Perkoperasian Setelah Kemerdekaan
pada tahun1949 pemerintah Indonesia mengganti UU No.91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949 yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33).
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun 1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong-royong berporos NASAKOM. UU No. 14 Tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30 S/PKI dan lahirnya Orde Baru.
Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa undang-undang, karena pengganti undang-undang yang lama belum ada, maka pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai sekarang.

B.     Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

C.    Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

D.    Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
E.     Pengertian Koperasi Menurut para Ahli
  • Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
  • Dr. Fay ( 1980 ): Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
  • R.M Margono Djojohadikoesoemo: Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
  • Prof. R.S. Soeriaatmadja: Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
  • Paul Hubert Casselman: Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
  • Margaret Digby: Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolon
  • Dr. G Mladenat: Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
F.      Konsep Koperasi
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.


Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersam
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi 
Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.       Konsep koperasi negara berkembang
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
·         Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
G.    Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
H.    Bentuk dan Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
1.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.

·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi,
·         Koperasi pusat 
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         Gabungan koperasi 
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         Induk koperasi
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

2.      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

·        Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

·        Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

DAFTAR PUSTAKA